ABSTRAK
Penjamin Mutu Akademi TNI Angkatan Laut adalah badan pelaksana yang berkedudukan langsung di bawah Sekretariat Lembaga (Seklem) AAL. Keberadaan PM (Penjamin Mutu) AAL sebagai penjamin mutu pendidikan di lingkungan Akademi TNI Angkatan Laut dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk memenuhi Standart Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Disamping itu, PM AAL adalah sebagai bentuk penjabaran dari UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Kasal Nomor Kep/1443/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penyetaraan Jabatan Struktural di Politeknik Angkatan Laut. Penjamin Mutu AAL sebagai penjamin mutu pendidikan di lingkungan Akademi TNI Angkatan Laut telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur AAL Nomor Kep/27/IV/2016 yang kemudian terdapat penyesuaian terhadap perubahan keputusan dengan melalui Skep Gubernur AAL Nomor Kep/64/X/2016 tentang Pokok-pokok Organisasi Dan Prosedur Penjamin Mutu Akademi Angkatan Laut.

Penjamin Mutu Akademi Angkatan Laut bertugas melakukan penetapan, pelaksanaan, pengevaluasian, pengendalian serta melaksanakan peningkatan atau perbaikan standar mutu pendidikan yang diperlukan di lingkungan AAL. Dalam melaksanakan tugas, Penjamin Mutu Akademi Angkatan Laut menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Pembinaan Lembaga Penjamin Mutu AAL
b. Melaksanakan standard mutu pendidikan AAL
c. Melaksanakan audit standard mutu pendidikan AAL
d. Menyelenggarakan sertifikasi bagi Gadik AAL.