PPM AAL
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Akademi TNI Angkatan Laut adalah staf pelaksana yang berkedudukan langsung di bawah Sekretariat Lembaga (Seklem) AAL. Keberadaan PPM (Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) AAL sebagai Penelitian dan Pengadian masyarakat pendidikan di lingkungan Akademi TNI Angkatan Laut dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk memenuhi Standart Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat harus dilaksanakan dan dikembangkan secara berkesinambungan oleh seluruh civitas akademika termasuk dosen dan mahasiswanya guna mendukung sistem dan budaya pendidikan yang positif yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadikan suatu kebiasaan yang melahirkan suatu budaya.
Keberadaan PPM AAL adalah sebagai bentuk penjabaran Keputusan Kasal Nomor Kep/1443/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penyetaraan Jabatan Struktural di Politeknik Angkatan Laut, diawali dengan ditetapkan Surat Keputusan Gubernur AAL Nomor Kep/65/X/2016 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Akademi Angkatan Laut (Orgaspros LPPM AAL) yang secara ad hoc Kepala LPPM dijabat oleh Sekretaris Lembaga AAL. Pada perkembangan selanjutnya secara difinitif PPM AAL berdiri sendiri berdasarkan Keputusan Kasal Nomor Kep/1315/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pokok-Pokok Organisasi Akademi Angkatan Laut. Adapun Pejabat pertama sebagai Kepala PPM adalah Letkol Laut (KH) Dr. Muh. Saikhu,.S.Ag.,M.A.P., CTMP berdasarkan Surat Perintah Gubernur AAL Nomor Sprint/1131/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020. Sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas Gubernur AAL menetapkan Surat Keputusan Gubernur AAL Nomor Kep/157/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Akademi Angkatan Laut (Orgaspros PPM AAL).